Disusun oleh :
Fani Usnaeni (22210597)
Winda Rahayu (28210530)
Muthiah Samranti R (24210877)
Fera Lufhidarani (22210722)
Ria Anjani Sismaya (29210817)
KELAS : 2EB23
UNIVERSITAS
GUNADARMA
Thn.
2012-2013
Proedur,
Cara Serta Syarat Mendirikan Perusahaan (PT)
Berawal dari kegemaran
saya belanja baju secara online shop dan aku pun mulai mencoba dan menjajal
online shop dengan spesifikasi blouse-blouse wanita yang saat ini sedang trend.
Hampir 1 tahun saya menjalani online shop dan mempunyai pelanggan tetap, saya
pun mencari peluang untuk membuka butik untuk para pembeli yang ingin
mengunjungi dan melihat barang-barang yang saya jual sampai akhirnya saya mempunyai
beberapa cabang di Jakarta dan Bekasi. Dan tidak disangka saya bertemu teman
saya yang berbakat dalam merancang busana lalu dalam perbincangan kami, dia
mengajak saya untuk memulai usaha yaitu bisnis garment meskipun tidak besar
tetap kami tetap mengerjakan dengan optimis akan menjadi besar. 1tahun sudah kami
membuat usaha garment secara illegal tanpa surat-surat admistrasi mendirikan
perusahaan.
Setelah semakin besar
usaha garment yang kami geluti kamipun sadar untuk melengkapi admistrasi
mendirikan perusahaan. Pertama kami mendatangi kantor notaris dan kami seperti
melakukan konsultasi dengan notaris, hal ini diperlukan untuk mengetahui ruang
lingkup pendirian PT, kami juga diberi tahu biaya serta cara pembayaran,
prosedur dan persyaratan yang kami butuhkan untuk melakukan pendaftaran dan
perizinan serta berbagai aspek terkait dengan kegiatan usaha yang akan
dilakasanan PT. Dan kami hanya melakukan pengisian formulir dan surat kuasa
pendirian PT.
Lalu kami menentukan
nama yang akan kami pakai untuk label PT. Setelah itu formulir dan surat kuasa
diperiksa dan dicek untuk mengetahui apakah nama perseroan yang kami pilih
sudah dimiliki perusahaan lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung
bisa didaftarkan oleh notaris melalui SISMINBAKUM.
Untuk persyaratan nama
PT yaitu dengan melampirkan formulir dan Surat Kuasa Pendirian CV, melampirkan
copy KTP pada pendiri dan pengurus, melampirkan copy KK pemimpin perusahaan
(perseroan aktif/direktur perseroan). Setelah proses pendaftaran yang dilakukan
notaris mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI sesuai dengan
Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang PT dan Peraturan Pemerintah No. 26
Tahun 1998 tentang “PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS”.
Kami diberi tahukan
syarat-syarat untuk mendirikan PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007
adalah : pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1); Akta notaris yang
berbahasa Indonesia; setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali
dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 & 3); Akta pendirian harus disahkan oleh
Menteri Kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (pasal 7 ayat4); Modal dasar minimal
Rp. 50.000.000 dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 &
33); minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 &
pasal 108 ayat 3); Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Setelah kami mengetahui
syarat mendirikan PT yang secara formal lalu kami mengkapi persyaratan berupa
kelengkapan dokumen yang harus diserahkan kepada notaries pada saat
penanda-tanganan akta pendirian adalah : KTP dari pada Pendiri (minimal 2 orang
dan bukan suami isteri); Modal dasar dan modal disetor, penentuan kelas SIUP
bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan berdasarkan besarnya modal
disetor ke kas Perseroan. Kriterianya adalah 1. SIUP Kecil modal disetor s/d
Rp200jt, Siup Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp 500jt, SIUP Besar modal
disetor > Rp. 501jt; Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri,
misalnya A = 25% B = 50% C = 25%; Sedangkan untuk ijin2 perusahaan berupa surat
keterangan domisili Perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP, maka
dokumen-dokumen pelengkap yang diperlukan adalah Kartu Keluarga Direktur Utama,
NPWP Direksi, Copy Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili
dari pengelola gedung (apabila kantor berstatus sewa) apabila berstatus milik
sendiri, yang dibutuhkan : copy sertifikat tanah dan copy PBB terakhir berikut
bukti pelunasannya.; Pas photo Direktur Utama/ penangung jawab ukuran 3x4
sebanyak 2 lembar; foto kantor tampak depan; Stempel perusahaan.
Dan kami baru tahu dari
notaris bahwa pada saat tanda tangan akta pendirian dapat langsung diurus ijin
domilsili dan NPWP. Setelah itu bisa membuka rekening atas nama perseroan.
Setelah rekening atas nama perseroan dibuka maka dalam jangka waktu max 1bulan
sudah harus menyetor dan sebesar modal disetor kerekening perseroan untuk dapat
diproses pengesahannya. Karena apabila lewat dari 60 hari sejak
penanda-tanganan akta, maka perseroan menjadi bubar berdasarkan pasal 10 ayat 9
UU No. 40/2007.
Setelah pemesanan nama
perusahaan selesai (pasal 9 ayat2) dan penyerahan dokumen-dokumen yang
diperlukan selesai lalu kami melakukan pembuatan akta notaris (pasal7 ayat1)
kami datang kembali ke kantor notaries untuk diminta dibuatkan akta pendirian
PT, setelah beberapa hari akhirnya pembuatan akta pendirian perusahaan selesai
maka notaries mengirimkan akta tersebut kepada kepala Direktorat Perdata,
Departemen Kehakiman. Atau surat tersebut biasa kami bawa sendiri untuk minta pengesahan
dari Menteri Kehakiman ke Kepala Direktorat Perdata tersebut, tetapi kami juga
harus disertai surat pengantar dari notaris.
Lalu kami membawa akta
pendirian yang sudah mendapat pengesahan (Pasal 30 ayat (1) UU
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas)
dari departemen kehakiman berserta surat keputusan pengesahan dari Departemen
Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi
domisili PT untuk didaftarkan. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili
perusahaan kami harus datang ke kantor kelurahan atau kantor desa dimana
perusahaan saya akan didirikan. Surat domisili akan ditanda-tangani oleh Lurah
atau Kepala Desa dan diketahui oleh camat pemerintah setempat. Untuk
mendapatkan surat keterangan domisili, kami memerlukan salinan akte perusahaan
yang telah dibuat oleh notaris..
Lalu kami juga mengurus
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan untuk NPWP diperlukan pula salinan akte
perusahaandan surat keterangan domisili. Dari yang saya ketahui dari temen saya
pembuatan NPWP hanya butuh beberapa jam. Saya memasukkan berkas di pagi hari
kekantor pajak dan saya sudah bisa mendapatkan NPWP pada siang hari. Setelah
itu kami melakukan pembukanaan rekening perseroan dan menyetorkan modal ke kas
perseroan seperti yang telah diberitahukan sebelumnya oleh notaris kami. Ini
termasuk undang-undang No.16 tahun 2000.
Langkah berikutnya yang
kami lakukan adalah mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari
Depeartemen Hukum dan HAM. Dan hal ini yang mengrus bukan kami melainkan
notaris kami. Tetapi saya pernah datang ke kantor Departemen Hukum dan HAM lalu
di loket pengurusan SK perusahaan, tertera beragam biaya untuk berbagai hal.
Untuk mengurus SK perusahaan misalnya, biayanya berkisar Rp 1.000.000. Tetapi
karena yang menangani notaris pastinya saya mendapat biaya tambahan. Notaris
akan menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP
perusahaan kami untuk mendapatkan SK perusahaan.
Untuk itu kami juga
harus mengurus surat permohonan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) karena untuk
pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu
yang dapat menimblkan gangguan dan atau kerugian dan atau bahaya.
Setelah mengurus SK
perusahaan lalu kami mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) gunanya adalah
agar perusahaan bisa beroperasi. Dan untuk mengurus SIUP kami mendatangi Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kota sesuai domisili perusahaan. Dan untuk
membuat surat permohonan SIUP bagi perusahaan kami yang berbadan hukum harus
melampirkan : mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai, photocopy KTP, photocopy NPWP pribadi dan
NPWP perusahaan, photocopy Domisili usaha dari kelurahan/kecamatan yang masih
berlaku, Photocopy akta perusahaan, SK pengesahan dari Dephukum dan HAM,
HO/SITU bagi perusahaan yang mempunyai tingkat gangguan.
Jasa perhitungan SIUP adalah :
SIUP
PERORANGAN
1. SIUP
Kecil yaitu Perusahaan dengan nilai Kekayaan : s/d Rp. 200.000.000,-
- Biaya
Jasa Pengurusan = Rp. 650.000,-
SIUP
PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM
2. SIUP
Menengah yaitu Perusahaan dengan nilai Kekayaan : Rp. 200.000.000,-
s/d Rp. 500.000.000,-
- Biaya
Jasa Pengurusan = Rp. 750.000,-
3. SIUP
Besar yaitu Perusahaan dengan nilai Kekayaan : lebih dari
Rp. 500.000.000,-
- Biaya
Jasa Pengurusan = Rp. 950.000,-
Selanjutnya adalah kami mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP
diberikan oleh Dinas kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya.
Dalam melakukan permohonan TDP memiliki beberapa persyaratan yaitu : photocopy
KTP, photocopy akta pendirian perusahaan, photocopy Domisili Perusahaan dari
Kelurahan, Photocopy NPWP, Photocopy SITU/HO. Dan untuk PT yang akan kami buat
dikenakan biaya sebesar Rp. 950.000.
Proses akhir dalam pendirian perusahaan adalah, perusahaan wajib daftar
persahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI,
maka harus diumumkan dalam berita negera dan Perusahaan yang telah diumumkan
dalam berita Negara, maka perusahaan garment kami statusnya sebagai Badan
Hukum.
LAMPIRAN
GAMBAR
|
Contoh Akta Pendirian Perusahaan |
|
Contoh Surat Keterangan Domisili |
|
Contoh Nomor Pokok Wajib Pajak |
|
Contoh Surat Keputusan Pendirian Perusahaan |
|
Contoh Surat Izin Tempat Usaha (SITU) |
|
Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) |
|
Contoh Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (DPT) |
|
Tahapan
Pengurusan Pendirian PT
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar