1.
Pengertian Hukum dalam Ekonomi
Pengertian
Hukum adalah himpunan peraturan yang dbuat oleh yang
berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bemasyarakat yang
mempunyai cirri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan
menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Tujuan
Hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai. Jadi,
hukummenghendai perdamaian dalam masyarakat. Keadaan damai dalam masyaraat
dapat terwujud apabbila keseimbangan kepentingan masing-masing anggota
masyarakat benar-benar dijamin oleh hukum, sehingga terciptanya tujuan hukum.
Kaidah
Hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan
secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa Negara, mengikat setiap
orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh apart masyarakat atau aparat Negara,
sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.
Menurut sifatnya Kaidah
HUkum terbagi 2, yaitu :
-
Hukum yang imperative : Maksudnya kaidah
hukum itu bersifat priritas dan harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa
-
Hukum yang fukultatif : maksudnya ialah
hukum itu tidak secara prioritas mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai
pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu
:
-
Norma kesusilaan : peraturan hidup yang
dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh
sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
-
Norma agama : peraturan hidup yang
berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan
anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang meruppakan tuntutan hidup ke-arah
atau jalan yang benar
-
Norma Kesopanan : peraturan hidup yang
muncul dari hubungan social antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu
dapat menetapkan peraturan tertentumengenai kesopanan.
-
Norma Hukum : peraturan-peraturan hidup
yang diakui oleh Negara dan harus dilaksanakan ditiap-tiap daerah dalam Negara tersebut.
Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegaraan dalam wilayah
Negara tersebut .
Hukum
ekonomi adalah hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
2.
Subjek dan Objek Hukum
Subjek
Hukum adalah segala sesuatu yang memiliki hak dan
kewajiban dalam lalu lintas hukum, dalam menjalankan perbuatan hukum.
Manusia biasa sebagai
subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh
hukum yang berlaku. Akan halnya, seorang manusiasebagai pembawa hak (subje
hukum)dimulai saat ia meninggal dunia.
Badan
Hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukumyakni
orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek
hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) setiap manusia.
Dengan demikian, badan
hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama
sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum
dapat dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Badan hukum dibedakan
dalam dua bentuk, yakni badan hukum dan badan hukum privat :
1. Badan Hukum Publik
2. Badan Hukum Privat
Objek
hukum menurut Pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah
segala sesuatu ang berguna bagi subjek atau segala sesuatuyang menjadi pokok permasalahan
dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatuyang dapat
menjadiobjek dari hak milik (eigendom).
Benda bergerakdapat
dibedakan menjadi sebagai berikut :
1. benda bergerak
karena sifatnya,,menurutpasal 509 KUH perdata adalah benda yang dapar
dipindahkan, misal meja, kursi dan yang dapat berpindah sendiricontohnya
ternak.
2. Benda bergerak
karena ketentuan undang-undang menurut Pasal 511 KUH Perdataadalah hak-hak atas
enda bergerak, misal hakk memungut hasil atas benda bergerak, hak pakai atas
benda bergerak, dan saham perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak
dapat dibedakan menjadi seperti berikut :
1. benda tidak bergerak
karna sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, misal
pohon, tumbuhan, arca, dan patung
2. benda tidak bergerak
karena tutjuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar