Jumat, 11 Mei 2012

Hukum, Subjek, dan Objek hukum


1. Pengertian Hukum dalam Ekonomi
Pengertian Hukum adalah himpunan peraturan yang dbuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bemasyarakat yang mempunyai cirri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Tujuan Hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai. Jadi, hukummenghendai perdamaian dalam masyarakat. Keadaan damai dalam masyaraat dapat terwujud apabbila keseimbangan kepentingan masing-masing anggota masyarakat benar-benar dijamin oleh hukum, sehingga terciptanya tujuan hukum.
Kaidah Hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa Negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh apart masyarakat atau aparat Negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.
Menurut sifatnya Kaidah HUkum terbagi 2, yaitu :
-          Hukum yang imperative : Maksudnya kaidah hukum itu bersifat priritas dan harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa
-          Hukum yang fukultatif : maksudnya ialah hukum itu tidak secara prioritas mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
-          Norma kesusilaan : peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
-          Norma agama : peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang meruppakan tuntutan hidup ke-arah atau jalan yang benar
-          Norma Kesopanan : peraturan hidup yang muncul dari hubungan social antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentumengenai kesopanan.
-          Norma Hukum : peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh Negara dan harus dilaksanakan ditiap-tiap daerah dalam Negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegaraan dalam wilayah Negara tersebut .
Hukum ekonomi adalah hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
2. Subjek dan Objek Hukum
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum, dalam menjalankan perbuatan hukum.
Manusia biasa sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Akan halnya, seorang manusiasebagai pembawa hak (subje hukum)dimulai saat ia meninggal dunia.
Badan Hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukumyakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) setiap manusia.
Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yakni badan hukum dan badan hukum privat :
1. Badan Hukum Publik
2. Badan Hukum Privat
Objek hukum menurut Pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu ang berguna bagi subjek atau segala sesuatuyang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatuyang dapat menjadiobjek dari hak milik (eigendom).
Benda bergerakdapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
1. benda bergerak karena sifatnya,,menurutpasal 509 KUH perdata adalah benda yang dapar dipindahkan, misal meja, kursi dan yang dapat berpindah sendiricontohnya ternak.
2. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang menurut Pasal 511 KUH Perdataadalah hak-hak atas enda bergerak, misal hakk memungut hasil atas benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak, dan saham perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi seperti berikut :
1. benda tidak bergerak karna sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, misal pohon, tumbuhan, arca, dan patung
2. benda tidak bergerak karena tutjuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar