Hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam
masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal
pembagian hukum menjadi dua yakni Hukum Publik dan Hukum Privat atau
hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal
pembagian semacam ini.
.Sistematika Hukum
Perdata Di Indonesia.
Sistematika hukum di Indonesia ada dua
pendapat, yaitu dari pemberlaku undang-undang :
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentanng hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentanng hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi
menjadi 4 bagian yaitu :
1. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
: Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal
kecakapan untuk bertindak sendiri.
2. Hukum kekeluargaan: Mengatur perihal
hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan
dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua
dengan anak, perwalian dan lain-lain.
3. Hukum kekayaan : Mengatur perihal
hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang
memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak
kebendaan yang antara lain : hak seseorang pengarang atau karangannya dan hak
seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang
untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
4. Hukum warisan : Mengatur tentang benda
atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan
juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan
seseorang.
·
HUKUM PERKAITAN
di
dalam sebuah hukum, hukum perikatan sangat mempunyai makna dan cakupan yang
beragam makna nya , oleh karena itu melalui tulisan ini saya akan menjelaskan
dan membahas lebih dalam mengenai hukum perikatan semoga kita dapat lebih
mengerti tentang hukum perikatan.
Perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).
Perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).
·
HUKUM PERJANJIAN
Pengertian
PerjanjianPerjanjian suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang
lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
menimbulkan suatu hubungan antara dua orang yang yang disebut PERIKATAN.
menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. Bentuk perjanjian
itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau
kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.Perjanjian merupakan salah satu sumber
perikatan. itu identik sama dengan persetujuan, karena dua pihak setuju untuk
melakukan sesuatu. Jadi dua perkataan (perjanjian dan persetujuan) itu adalah
sama artinya. Perkataan kontrak, lebih sempit karena ditujukan kepada
perjanjian atau persetujuan yang tertulis.
Syarat-syarat sahnya
suatu Perjanjian
1.
Sepakat mereka yg mengikatkan dirinya
2.
Cakap untuk membuat suatu
perjanjianpasal 1320KUHPer
3.
Mengenai suatu hal tertentu
4.
Suatu sebab yang halal Syarat pertama
dan kedua disebut unsur subyektif, karena kedua syarat itu mengatur tentang
orang atau subyeknya yang mengadakan perjanjian. syarat ketiga dan keempat
disebut unsur obyektif karena mengatur ttg obyek dari perbuatan hukum yg
dilakukan itu.
- HUKUM DAGANG
Hukum dagang sejatinya
adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah
perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia
(KBBI) istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan
menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan
dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana
dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk
menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan
kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh
kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang
(perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel) sebagai
pekerjaan sehari-hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar