1. Pengertian Hukum dalam
Ekonomi
Ø Pengertian hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang
berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang
mempunyai ciri memerintah dan
melarang serta mempunyai
sifat memaksadengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Ø Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai. Jadi,
hukum menghendaki perdamaian dalam masyarakat. Keadaan damai dalam masyarakat
dapat terwujud apabila keseimbangan kepentingan masing-masing anggota
masyarakat benar-benar dijamin oleh hukum, sehingga terciptanya masyarakat yang
damai dan adil merupakan perwujudan tercapainya tujuan hukum.
Ø Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan
secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa Negara, mengikat setiap
orang dan berlakunya dapat dpaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat Negara,
sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi
2, yaitu :
- Hukum yang imperative : maksudnya
kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat
dan memaksa.
- Hukum yang
fakultatif : maksudnya
ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif
bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang
dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh
sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
Norma Agama adalah peraturan hidup yang
berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan
anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah
atau jalan yang benar.
Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang
muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu
dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup
yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara
tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam
wilayah negara tersebut
Ø
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat
atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain
dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
2. Subyek dan Objek
Hukum
Ø
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang memilki
hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dalam menjalankan perbuatan hukum,
·
Manusia Biasa sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya
dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Akan halnya, seorang manusia sebagai
pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia
meninggal dunia.
·
Badan Hukum
merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan
oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak
hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Dengan
demikian, badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki
kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh
karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan
pengurus-pengurusnya.
Badan hukum
dibedakan dalam dua bentuk, yakni badan hukum publik dan badan hukum privat.
·
Badan hukum publik
·
Badan hukum privat
Ø
Objek hukum menurut
Pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna
bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan
kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek
dari hak milik (eigendom).
·
Benda bergerak dapat dibedakan menjadi
sebagai berikut :
- Benda bergerak karena sifatnya,
menurut Pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, missal
meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
- Benda bergerak karena ketentuan
undang-undang, menurut Pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda
bergerak, missal hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pakai atas
benda bergerak, dan saham perseroan terbatas.
·
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi
seperti berikut :
- Benda tidak bergerak karena
sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, missal
pohon, tumbuh-tumbuhan, arca, dan patung.
- Benda tidak bergerak karena
tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.