Rabu, 14 November 2012

Pertanyaan Dari Tulisan Penalaran Deduktif


1. Apa yang dimaksud dengan penalaran deduktif?

2. Tuliskan contoh kalimat penalaran deduktif?
3. Sebutkan macam-macam penalaran deduktif?
4. Apa yang dimaksud dengan penalaran deduktif silogisme dan entimen,dan jelaskanlah!
5. Sebuah silogisme terdiri atas tiga term yaitu?
6.Jelaskan entimem dengan penghilangan premis mayor?
7. Jelaskan entimem dengan penghilanagn premis minor?
8. Silogisme merupakan bentuk penalaran deduktif yang bersifat?
9. Di dalam silogisme hanya mungkin terdapat tiga term yaitu?
10. . Premis mayor : semua cendrakiawan adalah manusia pemikir, Premis minor : Semua ahli filsafat adalah cendrakiawan, maka kesimpulan premis mayor dan premis minor adalah?

PENALARAN DEDUKTIF

Penalaran Deduktif bergerak dari sesuatu yang berifat umum kepada yang khusus. jika kita mengetahui S, sedangkan P adalah dari S, maka dapat ditarik kesimpulan tentang P. penarikan kesimpulan dengan cara deduktif tidak menghasilkan pengetahuan baru, karena kesimpulannya telah tersirat pada premisnya.
Contoh Penalaran deduktif :
-    semua binatang punya mata
-    srigala termasuk binatang
.:.  srigala punya mata
penalaran deduktif dapat merupakan silogisme dan entimen.
A. Silogisme
     Silogisme adalah cara berpikir formal, yang jarang terjadi dalah kehidupan sehari-hari, kita menemukan polanya saja, misalnya ia dihukum karena melanggar peraturan X, sebenarnya dapat dibentuk secara formal atau silogisme, yaitu
A.  Semua yang melanggar peraturan X akan dihukum
B. Ia melanggar peraturan X.
C. Ia dihukum.
    Sebuah silogisme terdiri atas tiga term ( mayor, tengah dan minor) dan tiga proposisi (Premis mayor, premis minor, dan kesimpulan).
CONTOH :
1. Premis mayor : semua cendrakiawan adalah manusia pemikir
                                                S                             P(term mayor)
2. Premis minor : Semua ahli filsafat adalah cendrakiawan
                                             S(term minor)           P(term tengah)
3. kesimpulan    : semua ahli filsafat adalah manusia pemikir
                                             S                                   P
A. Penjelasan
·         proposisi 1 dan 2 merupakan premis, yaitu pernyataan dasar untuk menarik kesimpulan pada proposi 3
·         proposisi 1 merupakan premis mayor, yaitu premis yang mengandung pernyataan dasar umum yang dianggap benar dikelasnya. didalamnya terdapat term mayor (manusia pemikir) yang akan muncul pada kesimpulan sebagai predikat.
·         proposisi 2 merupakan premis minor yang mengemukakan pernyataan tentang segala khususnya yang merupakan bagian kelas premis mayor. di dalamnya term minor (ahli filsafat) yang akan menjadi subjek dalam kesimpulan.
·         term mayor dihubungkan oleh term tengah (cendrakiawan) yang tidak boleh diulang dalam kesimpulan. yang memungkinkan kita menarik kesimpulan ialah adanya term tengah.
Dari penjel
·         silogisme merupakan bentuk penalaran deduktif yang bersifat formal.
·         proses penalaran dimulai dari premis mayor, melalui premis minor, sampaiu pada kesimpuloan.
·         strukturnya tetap; premis mayor, premis minor dan kesimpulan.
·         premis mayor berisi pern asan tersebut dapat diringkas sebagai berikut.yataan umum.
·         premis minor berisi pernyataan yang lebih khusus yang merupakan bagian [remis mayor(term mayor).
·         kesimpulan dalam silogisme selalu lebih khusus daripada premisnya.

B. Persyaratan Silogisme
·         Di dalam silogisme hanya mungkin terdapat tiga term.
             CONTOH:            semua manusia berakal budi.
                                           semua mahasiswa adalah manusia.
                                           semua mahasiswa berakal budi.
·         term tengah tidak boleh terdapat dalam kesimpulan.
·         dari dua premis negatif tidak dapat ditarik kesimpulan.
·         kalau kedua premisnya positif, kesimpulan juga positif.
·         term-term yang mendukung proposisi harus jelas, tidak mengandung pengertian ganda/menimbulkan keraguan.
             CONTOH:             semua buku mempunyai halaman.
                                            ruas mempunyai buku.
                                            ruas mempunyai halaman.
·         dari premis mayor partikular dan premis minor negatif tidak dapat ditarik kesimpulan.
·         premis mayor dalam siogisme mungkin berasal dari teori ilmiah. penarikan kesimpulan dari teori ini mudah diuji. tidak jarang premis mayor berasal dari pendapat umum yang belum dibuktikan kebenarannya.

2. ENTIMEN
     Dalam kehidupan sehari-hari, silogisme yang kita temukan berbentuk entimem, yaitu silogisme yang salah satu premisnya dihilangkan/tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui.
 CONTOH:
                  menipu adalah dosa karena merugikan orang lain.
                  kalimat diatas dapat dipenggal menjadi dua.
             a. menipu adalah dosa.
             b. karena (menipu) merugikan orang lain.
kalimat a merupakan kesimpulan, kalimat b adalah premis minor (bersifat minor) maka silogisme dapat disusun:
                  premis mayor    : ?
                  premis minor     : Menipu merugikan orang lain.
                  kesimpulan        : Menipu adalah dosa.
    Dalam kalimat itu,yang dihilangkan adalah premis mayor. perlu diingat bahwa premis mayor bersifat umum, jadi tidak mungkin subyeknya menipu. kita dapat berpikir kembali dan menentukan premis mayornya, yaitu perbuatan yang merugikan orang lain adalah dosa. entimem juga dapat dibuat dengan menghilangkan premis minornya. misalnya, perbuatan yang merugikan orang lain adalah dosa, jadi menipu adalah dosa. untuk mengubah entimen menjadi silogisme, mula-mula kita cari kesimpulannya, kata-kata yang menandakan kesimpulan ialah jadi, maka, karena itu, dengan demikian, dan sebagainya. kalau sudah cari/tentukan premis yang dihilangkan.
contoh: pada malam hari tidak ada matahari, jadi tidak mungkin terjadi proses fotosintesis.
bentuk silogismenya adalah
premis mayor:  proses fotosintesis memerlukan sinar matahai.
premis minor:  pada malam hari tidak ada matahari.
kesimpulan    : jadi, pada malam hari tidak mungkin ada fotosintesis.
     sebaliknya untuk mengubah silogisme menjadi entimem, cukup dengan menghilangkan salah satu premisnya.
CONTOH:
premis mayor: anak-anak berusia di atas sebelas tahun telah mampu berpikir formal.
premis minor: siswa kelas 6 di Indonesia telah berusia lebih dari sebelas tahun.
kesimpulan    : Siswa kelas 6 di Indonesia telah mampu berpikir formal.
- Entimem dengan penghilangan premis mayor:
   siswa kelas 6 di Indonesia telah berumur di atas sebelas tahun, jadi mereka mampu berpikir formal
- Entimem dengan penghilanagn premis minor:
   anak-anak yang berusia di atas sebelas tahun telah mampu berpikir formal, karena itu sisea zkelas 6 di Indonesia mampu berpikir formal.

Minggu, 01 Juli 2012

Proedur, Cara Serta Syarat Mendirikan Perusahaan (PT)


PROSEDUR, CARA, SERTA SYARAT MENDIRIKAN PERUSAHAAN (PT)



Disusun oleh :
Fani Usnaeni                          (22210597)
Winda Rahayu                        (28210530)
Muthiah Samranti R                (24210877)
Fera Lufhidarani                     (22210722)
Ria Anjani Sismaya                 (29210817)

KELAS : 2EB23

UNIVERSITAS GUNADARMA
Thn. 2012-2013



Proedur, Cara Serta Syarat Mendirikan Perusahaan (PT)
Berawal dari kegemaran saya belanja baju secara online shop dan aku pun mulai mencoba dan menjajal online shop dengan spesifikasi blouse-blouse wanita yang saat ini sedang trend. Hampir 1 tahun saya menjalani online shop dan mempunyai pelanggan tetap, saya pun mencari peluang untuk membuka butik untuk para pembeli yang ingin mengunjungi dan melihat barang-barang yang saya jual sampai akhirnya saya mempunyai beberapa cabang di Jakarta dan Bekasi. Dan tidak disangka saya bertemu teman saya yang berbakat dalam merancang busana lalu dalam perbincangan kami, dia mengajak saya untuk memulai usaha yaitu bisnis garment meskipun tidak besar tetap kami tetap mengerjakan dengan optimis akan menjadi besar. 1tahun sudah kami membuat usaha garment secara illegal tanpa surat-surat admistrasi mendirikan perusahaan.
Setelah semakin besar usaha garment yang kami geluti kamipun sadar untuk melengkapi admistrasi mendirikan perusahaan. Pertama kami mendatangi kantor notaris dan kami seperti melakukan konsultasi dengan notaris, hal ini diperlukan untuk mengetahui ruang lingkup pendirian PT, kami juga diberi tahu biaya serta cara pembayaran, prosedur dan persyaratan yang kami butuhkan untuk melakukan pendaftaran dan perizinan serta berbagai aspek terkait dengan kegiatan usaha yang akan dilakasanan PT. Dan kami hanya melakukan pengisian formulir dan surat kuasa pendirian PT.
Lalu kami menentukan nama yang akan kami pakai untuk label PT. Setelah itu formulir dan surat kuasa diperiksa dan dicek untuk mengetahui apakah nama perseroan yang kami pilih sudah dimiliki perusahaan lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh notaris melalui SISMINBAKUM.
Untuk persyaratan nama PT yaitu dengan melampirkan formulir dan Surat Kuasa Pendirian CV, melampirkan copy KTP pada pendiri dan pengurus, melampirkan copy KK pemimpin perusahaan (perseroan aktif/direktur perseroan). Setelah proses pendaftaran yang dilakukan notaris mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang PT dan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1998 tentang “PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS”.
Kami diberi tahukan syarat-syarat untuk mendirikan PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah : pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1); Akta notaris yang berbahasa Indonesia; setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 & 3); Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (pasal 7 ayat4); Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 & 33); minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3); Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Setelah kami mengetahui syarat mendirikan PT yang secara formal lalu kami mengkapi persyaratan berupa kelengkapan dokumen yang harus diserahkan kepada notaries pada saat penanda-tanganan akta pendirian adalah : KTP dari pada Pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami isteri); Modal dasar dan modal disetor, penentuan kelas SIUP bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan. Kriterianya adalah 1. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp200jt, Siup Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp 500jt, SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt; Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri, misalnya A = 25% B = 50% C = 25%; Sedangkan untuk ijin2 perusahaan berupa surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP, maka dokumen-dokumen pelengkap yang diperlukan adalah Kartu Keluarga Direktur Utama, NPWP Direksi, Copy Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili dari pengelola gedung (apabila kantor berstatus sewa) apabila berstatus milik sendiri, yang dibutuhkan : copy sertifikat tanah dan copy PBB terakhir berikut bukti pelunasannya.; Pas photo Direktur Utama/ penangung jawab ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar; foto kantor tampak depan; Stempel perusahaan.
Dan kami baru tahu dari notaris bahwa pada saat tanda tangan akta pendirian dapat langsung diurus ijin domilsili dan NPWP. Setelah itu bisa membuka rekening atas nama perseroan. Setelah rekening atas nama perseroan dibuka maka dalam jangka waktu max 1bulan sudah harus menyetor dan sebesar modal disetor kerekening perseroan untuk dapat diproses pengesahannya. Karena apabila lewat dari 60 hari sejak penanda-tanganan akta, maka perseroan menjadi bubar berdasarkan pasal 10 ayat 9 UU No. 40/2007.
Setelah pemesanan nama perusahaan selesai (pasal 9 ayat2) dan penyerahan dokumen-dokumen yang diperlukan selesai lalu kami melakukan pembuatan akta notaris (pasal7 ayat1) kami datang kembali ke kantor notaries untuk diminta dibuatkan akta pendirian PT, setelah beberapa hari akhirnya pembuatan akta pendirian perusahaan selesai maka notaries mengirimkan akta tersebut kepada kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Atau surat tersebut biasa kami bawa sendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman ke Kepala Direktorat Perdata tersebut, tetapi kami juga harus disertai surat pengantar dari notaris.
Lalu kami membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan  (Pasal 30 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas) dari departemen kehakiman berserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili PT untuk didaftarkan. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili perusahaan kami harus datang ke kantor kelurahan atau kantor desa dimana perusahaan saya akan didirikan. Surat domisili akan ditanda-tangani oleh Lurah atau Kepala Desa dan diketahui oleh camat pemerintah setempat. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, kami memerlukan salinan akte perusahaan yang telah dibuat oleh notaris..
Lalu kami juga mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan untuk NPWP diperlukan pula salinan akte perusahaandan surat keterangan domisili. Dari yang saya ketahui dari temen saya pembuatan NPWP hanya butuh beberapa jam. Saya memasukkan berkas di pagi hari kekantor pajak dan saya sudah bisa mendapatkan NPWP pada siang hari. Setelah itu kami melakukan pembukanaan rekening perseroan dan menyetorkan modal ke kas perseroan seperti yang telah diberitahukan sebelumnya oleh notaris kami. Ini termasuk undang-undang No.16 tahun 2000.


Langkah berikutnya yang kami lakukan adalah mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari Depeartemen Hukum dan HAM. Dan hal ini yang mengrus bukan kami melainkan notaris kami. Tetapi saya pernah datang ke kantor Departemen Hukum dan HAM lalu di loket pengurusan SK perusahaan, tertera beragam biaya untuk berbagai hal. Untuk mengurus SK perusahaan misalnya, biayanya berkisar Rp 1.000.000. Tetapi karena yang menangani notaris pastinya saya mendapat biaya tambahan. Notaris akan menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP perusahaan kami untuk mendapatkan SK perusahaan.
Untuk itu kami juga harus mengurus surat permohonan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) karena untuk pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimblkan gangguan dan atau kerugian dan atau bahaya.
Setelah mengurus SK perusahaan lalu kami mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) gunanya adalah agar perusahaan bisa beroperasi. Dan untuk mengurus SIUP kami mendatangi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota sesuai domisili perusahaan. Dan untuk membuat surat permohonan SIUP bagi perusahaan kami yang berbadan hukum harus melampirkan : mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai, photocopy KTP, photocopy NPWP pribadi dan NPWP perusahaan, photocopy Domisili usaha dari kelurahan/kecamatan yang masih berlaku, Photocopy akta perusahaan, SK pengesahan dari Dephukum dan HAM, HO/SITU bagi perusahaan yang mempunyai tingkat gangguan.
Jasa perhitungan SIUP adalah :
SIUP PERORANGAN 
1.  SIUP Kecil yaitu  Perusahaan dengan nilai Kekayaan : s/d Rp. 200.000.000,-
- Biaya Jasa Pengurusan  = Rp. 650.000,-
SIUP PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM 
2.  SIUP Menengah  yaitu  Perusahaan dengan nilai Kekayaan : Rp. 200.000.000,-  s/d  Rp. 500.000.000,-
- Biaya Jasa Pengurusan  = Rp. 750.000,-
3.  SIUP Besar  yaitu  Perusahaan dengan nilai Kekayaan : lebih dari   Rp. 500.000.000,-
- Biaya Jasa Pengurusan  = Rp. 950.000,-

Selanjutnya adalah kami mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP diberikan oleh Dinas kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya. Dalam melakukan permohonan TDP memiliki beberapa persyaratan yaitu : photocopy KTP, photocopy akta pendirian perusahaan, photocopy Domisili Perusahaan dari Kelurahan, Photocopy NPWP, Photocopy SITU/HO. Dan untuk PT yang akan kami buat dikenakan biaya sebesar Rp. 950.000.
Proses akhir dalam pendirian perusahaan adalah, perusahaan wajib daftar persahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, maka harus diumumkan dalam berita negera dan Perusahaan yang telah diumumkan dalam berita Negara, maka perusahaan garment kami statusnya sebagai Badan Hukum.


LAMPIRAN GAMBAR








Contoh Akta Pendirian Perusahaan












Contoh Surat Keterangan Domisili








Contoh Nomor Pokok Wajib Pajak











Contoh  Surat Keputusan Pendirian Perusahaan











Contoh Surat Izin Tempat Usaha (SITU)












Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)













Contoh Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (DPT)







Tahapan Pengurusan Pendirian PT