Jumat, 18 Oktober 2013

KODE ETIKA GURU

kode etik profesi adalah suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Menurut Kartadinata profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan..
Adanya sumpah profesi dan kode etik guru, menurut Achmad Sanusi, sebagai rambu-rambu, rem, dan pedoman dalam tindakan guru khususnya saat kegiatan mengajar. Alasannya, guru harus bertanggung jawab dengan profesi maupun hasil dari pengajaran yang ia berikan kepada siswa. Jangan sampai terjadi malapraktik pendidikan.

Kode Etik Guru Indonesia
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila.
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional.
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6.      Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkandan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
7.      Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9.      Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan



Sabtu, 12 Oktober 2013

PELANGGARAN ETIKA DALAM LINGKUNGAN

Minggu
Hari ini saya pergi bersama keluarga ke rumah kakak saya, diperjalanan saya melihat pengendara mobil yang sedang telphone’nan, sedangkan keadaan dia sedang menyetir mobil. Tangan kanan untuk memegang stir mobil dan tangan kiri sedang memegang handphone. Hal tersebut sangat membahayakan dirinya, karena dapat menyebabkan kecelakaan dan penggunaan handphone saat mengendarai kendaraan juga dilarang oleh polisi karena dapat menyebabkan kecelakaan., dan itu melanggar lalu lintas.

Senin
Hari ini ketika saya dalam perjalanan saya melihat banyak pejalan kaki yang menyebrang jalan begitu saja tanpa takut akan kendaraan bermotor, padahal tidak jauh dari tempat mereka menyebrang ada jembatan penyebrangan khusus buat pejalan kaki tetapi malah tidak digunakan dan ada juga disuatu tempat daerah cikunir kalau tidak salah ada jembatan penyebrangan yang seharusnya untuk pejalan kaki malah digunakan oleh pengendara motor.

Selasa
Seorang lelaki menyerobot antrian ketika berada di ATM BCA Karawang, lelaki tersebut tidak mengantri dengan alasan dia ada keperluan. Seharusnya lelaki tersebut tetap mengantri dan menunggu giliran untuk menggunakan mesin ATM tersebut. Ini melanggar etika dalam mengantri

Rabu
 Hari ini aku pergi ke Senen, diperjalanan menuju tempat tujuan suasana cukup ramai dan dalam kondisi macet,disana aku melihat banyak sekali kendaraan seperti bis, mobil dan kendaraan sepeda motor melewati jalur Busway. Sampai ada beberapa kendaraan sepeda motor yang memaksakan unutk melewati tanggulan busway agar bisa melewati jalur busway dan terhindar dari kemacetan, entah dimana etika dalam kendaraan mereka itu sangat membahayakan keselamatan dirinya dan keselamatan orang lain

Kamis

Pelanggaran etika dalam dunia maya berupa panipuan. Pada hari senin sore saya mendapatkan sms “SELAMAT Simcard anda mendpatkan 1 unit AVANZA dari TELKOMSEL dalam rangka ulang tahun yang ke 17. Untuk info hub PT. TELKOMSEL 021-5033-1520 terimakasih”. Saya sudah sangat sering mendapatkan SMS seperti itu, dan saya yakini kalau SMS tersebut adalah penipuan. Karena jika memang informasi tersebut benar pihak telkomsel lah yang akan langsung menelepon. Tindakan penipuan ini sering sekali terjadi, mulai dari SMS meminta pulsa, mengiim rekening bank, pinjaman uang dan sebagainya. Jelas ini tindakan yang sangat mengganggu para pengguna provider.