kode etik profesi adalah suatu
tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang
memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan
sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu
kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai
pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak profesional.
Menurut Kartadinata profesi guru adalah orang
yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru
dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh
pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga
masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan..
Adanya sumpah profesi dan kode etik
guru, menurut Achmad Sanusi, sebagai rambu-rambu, rem, dan pedoman dalam
tindakan guru khususnya saat kegiatan mengajar. Alasannya, guru harus
bertanggung jawab dengan profesi maupun hasil dari pengajaran yang ia berikan
kepada siswa. Jangan sampai terjadi malapraktik pendidikan.
Kode Etik Guru Indonesia
1.
Guru berbakti membimbing peserta didik
untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila.
2.
Guru memiliki dan melaksanakan
kewjujuran professional.
3.
Guru berusaha memperoleh informasi
tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.
Guru menciptakan suasana sekolah
sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan
orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan
tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6.
Guru secara pribadi dan secara
bersama-sama mengembangkandan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
7.
Guru memelihara hubungan profesi
semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional
8.
Guru secara bersama-sama memelihara dan
meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9.
Guru melaksanakan segala kebijakan
pemerintah dalam bidang pendidikan