Minggu, 02 Oktober 2011

TUGAS EKONOMI KOPERASI

NAMA : WINDA. RAHAYU
KELAS : 2EB23
NPM    : 28210530
TUGAS : EKONOMI KOPERASI

BAB 1

1. KONSEP KOPERASI :

Munkner dari university of manburg, jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasibarat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.

KONSEP KOPERASI BARAT

Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah ;

·         Promosi kegiatan ekonomi anggota
·         Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.

Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:

·         Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
·         Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
·         Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

KONSEP KOPERASI SOSIALIS

Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG

Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor  produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

Sumber:  Koperasi Teori dan Praktik (Arifin Sitio-Halomoan Tamba)


2. LATAR BELAKANG TIMBULNYA KOPERASI :

Latar belakang pendirian koperasi berawal dari kelemahan di bidang
ekonomi, kekurangan permodalan serta sempitnya lapangan kerja merupakan
masalah sosial yang bisa mengarah kepada rendahnya pendapatan dan
menurunnya kesejahteraan masyarakat. Masalah tersebut hanya bisa dipecahkan
apabila tersedia organisasi atau lembaga yang bergerak di bidang ekonomi
berlandaskan prinsip kerjasama yang berazaskan kekeluargaan. Ditetapkannya
mendirikan koperasi oleh Pengurus DKM Masjid Al’Arif sebagai program utama
merupakan sesuatu hal yang mempercepat pendirian koperasi. Pada tanggal 1
Maret 2007 Pengurus DKM Al’arif menyelenggarakan sosialisasi koperasi kepada
para jamaah Masjid sekaligus mendirikan kelompok arisan sebagai permulaan
atau persiapan menuju pendirian koperasi. Tanggal 6 Maret 2007 Pengurus DKM
Al’Arif mengutus 2 orang jamaah untuk mengikuti pelatihan koperasi syari’ah
selama 1 hari yang diselenggarakan atas kerjasama MUI dengan Dinas Koperasi
dan UKM bertempat dikantor MUI Kota Bandung. Tanggal 10 Maret 2007
Pengurus DKM Al’Arif melaksanakan musyawarah jamaah dengan agenda Rapat
Pendirian Koperasi dan dihadiri 3 orang selaku Pendiri Koperasi. Tanggal 15
Maret 2007 Ketua Rapat Pendirian Koperasi mengirim surat
NO.11/UND/DKM/RW.01/III/2007 kepada Kepala Dinas Koperasi Kota
Bandung tentang permintaan pengesahan akta pendirian koperasi. Akhirnya
Koperasi Syari’ah Majelis Ta’lim Al’Arif memperoleh pengesahan akta Pendirian Koperasi berdasarkan Keputusan Walikota Bandung nomor : 518/BH.31-
DISKOP/2007 ditetapkan di Bandung Tgl. 19 April 2007.

Koperasi juga merupakan  lembaga  dimana  orang-orang  yang  memiliki
kepentingan  relatif  homogen  berhimpun  untuk  meningkatkan  kesejahteraannya. Konsepsi  demikian  mendudukkan  koperasi  sebagai  badan  usaha  yang  cukup strategis  bagi  anggotanya  dalam  mencapai  tujuan-tujuan  ekonomis  yang  pada gilirannya  berdampak  kepada  masyarakat  secara  luas.  Di  sektor  pertanian misalnya,  peranserta  koperasi  di  masa  lalu  cukup  efektif  untuk  mendorong peningkatan produksi khususnya di subsektor pangan. Selama era tahun 1980-an,
koperasi  terutama  KUD  mampu  memposisikan  diri  sebagai  lembaga  yang
diperhitungkan  dalam  program  pengadaan  pangan  nasional.  Ditinjau  dari  sisi produksi  pangan  khususnya  beras, peran  signifikannya  dapat  diamati  dalam  hal penyaluran  prasarana  dan  sarana  produksi mulai  dari  pupuk,  bibit,  obat-obatan, RMU sampai dengan pemasaran gabah atau beras. Meskipun demikian dari sisi konsumsi,  ketersediaan bahan pangan bagi  konsumen  seringkali menjadi bahan perbincangan sebab jaminan kualitas dan kuantitas tidak selalu terpenuhi.

Sementara  itu,  di  dalam  negeri  telah  terjadi  berbagai  perubahan  seiring dengan  berlangsungnya  era  globalisasi  dan  liberalisasi  ekonomi  dan  kondisi tersebut  membawa  konsekuensi  serius  dalam  hal  pengadaan  bahan  pangan. Secara  konseptual  liberalisasi  ekonomi  dengan  menyerahkan  kendali  roda
perekonomian  kepada mekanisme pasar  ternyata dalam prakteknya belum  tentu secara  otomatis  berpihak  kepada  komunitas  ekonomi  lemah  atau  kecil.  Kondisi yang  relatif  identik berlangsung di sektor pangan dan diperkirakan karena belum tertatanya  sistem  produksi  dan  distribusi  dalam mengantisipasi  perubahan  yang sudah terjadi. Semula peran Bulog sangat dominan dalam pengadaan pangan dan penyangga  harga  dasar,  tetapi  sekarang  setelah  tiadanya  paket  skim  kredit pengadaan  pangan  melalui  koperasi  dan  dihapuskannya  skim  kredit  pupuk bersubsidi  maka  pengadaan  pangan  hampir  sepenuhnya  diserahkan  kepada mekanisme  pasar.  Sebagai  dampaknya,  peran  koperasi  dalam  pembangunan pertanian dan ketahanan pangan semakin tidak berarti lagi. Bahkan sulit dibantah apabila  terdapat  pengamat  yang  menyatakan  bahwa  pemerintah  tidak  lagi  memiliki  konsep  dan  program  pembangunan  koperasi  yang  secara  jelas memposisikan koperasi dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

3. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI :

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang
menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark,
Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King
(1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei
1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang
berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan
menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga
berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer,
Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi
produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone
mendirikan koperasi pertanian.