Minggu, 06 November 2011

Tugas Softskill KOPERASi DAN UKM (USAHA KECIL MENENGAH)

TUGAS SOFTSKILL
KOPERASI DAN UKM (USAHA KECIL MENENGAH)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Disusun Oleh :
Fani Usnaeni​​​( 22210597 )
Ria Anjani Sismaya​​( 29210817 )
Winda Rahayu ​​​( 28210530 )
Fera Lufhidarani​​( 22210722 )
Hadiana Agustina​​( 23210080 )
Mochamad Zulfraeni​​( 24210447 )
 
Kelas​​​: 2EB23
UNIVERSITAS GUNADARMA
Thn 2011-2012
DAFTAR ISI
Daftar Isi​​​​​​​​​​​            i
I. Pendahuluan ​ 1​
1. Latar Belakang ​​​​​​​​​​            1
II. Pembahasan ​​​​​​​​​​            2
1. Koperasi​​​​​​​​​​​            2
1.1 Pengertian Koperasi​​​​​​​​​            2
1.2 Prinsip Koperasi ​​​​​​​​​            3
1.3 Jenis-jenis Koperasi​​​​​​​​​            3
1.4 Landasan Koperasi​​​​​​​​​            5
1.5 Fungsi dan Peranan Koperasi ​​​​​​​​       6
1.6 Syarat Pendirian Koperasi​​​​​​​​          6
2. Usaha Kecil Menengah (UKM)​​​​​​​​          7
2.1 Pengertian UKM​​​​​​​​​            8
2.2 Keragaman Pengertian UKM​​​​​​​​          8
2.3 Peranan UKM ​​​​​​​​​​            9
2.4 Permasalahan yang dihadapi UKM ​​​​​​​   10
2.5 Upaya untuk pengembangan UKM ​​​​​​​      11
III. KESIMPULAN ​​​​​​​​​​           12
DAFTAR PUSTAKA ​​​​​​​​​​            ii
 
 
 
I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
Koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang memiliki kepentingan relative homogeny berhimpun untuk meningkatkan kesejahtaraannnya. Koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi rakyat telah lama dikenal masyarakat Indonesia sebagai Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotaan mereka yang umumnya berekonomian lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Selain koperasi dalam makalah ini uga membahas tentang UKM (usaha kecil menengah). UKM adalah singkatan dari usaha kecil dan menengah. UKM adalah salah satu bagian penting dari perekonomian suatu Negara mauun daerah, begitu juga dengan Negara Indonesia ukmini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakt. UKM ini uga sangat membantu Negara / pemerintah dalam hal penciptaan lpangan kerja baru dan lewat ukm juga banyak tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Karena dengan UKM ini, pengangguran akibat angkatan kerja yang tidak terserap dalam dunia kerja menjadi berkurang.
 
II. PEMBAHASAN
KOPERASI dan UKM (USAHA KECIL MENENGAH)
I. KOPERASI
1.1 Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
1.2 Prinsip Koperasi
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; berarti bahwa untuk menjadi anggota atau keluar dari Koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak ada pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis; menunjukkan bahwa pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota menjadi pemegang dan pelaksana tertinggi dalam Koperasi.
• Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; maksudnya pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha atau partisipasi anggota terhadap Koperasi. 
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
• Kemandirian, maksudnya koperasi dan anggota harus mampu berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain. Mandiri berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
• Untuk pengembangan dirinya, koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar Koperasi merupakan prinsip koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi. Kerja sama koperasi dimaksud dapat dilakukan antar Koperasi ditingkat lokal, regional, nasional dan internasional.
1.3 Jenis-jenis Koperasi
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
• Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
• Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
• Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
• Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
 
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
• Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
• Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
• Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
 
1.4 Landasan Koperasi Indonesia dan Asas Koperasi

Koperasi didirikan dalam beberapa landasan, yaitu landasan indil,struktrual,gerak, dan mental.

• Landasan indil koperasi adalah Pancasila. Artinya, dalam setiap gerakan atau aktivitasnya, koperasi harus senantiasa mendasarkan cita-citanya pada pengalaman dan pelaksanaan pancasila.
• Landasan hokum/structural koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 1, yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan”.
• Landasan gerak koperasi adalah undang-undang atau peraturan-peraturan yang mengatur perkoperasian. Dewasa ini,kita telah mempunyai undang-undang tentang perkoperasian, yakni undang-undang Nomor 25 Tahun 1992.
• Landasan mental koperasi adalah kesetiakawanan dan kesadaran berpribadi.kedua landasan tersebut harus bergabung menjadi unsure yang paling mendorong,menghidupi, dan mengawasi.
Asas Koperasi

Koperasi merupakan salah satu bentuk usaha ekonomi yang bersumber dari sifat masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, koperasi Indonesia memiliki asas yang juga bersumber dari sifat masyarakat Indonesia itu. Adapun yang menjadi asas koperasi Indonesia adalah asas kekeluargaan dan gotong royong.

Asas kekeluargaan dalam koperasi mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh semua dan untuk semua.Jadi, bukan oleh pengurus serta dibawah pengawasan para anggota atas dasar kebenaran, keadilan, keberanian, serta kerelaan berkorban untuk kepentingan bersama. Asas kegotong-royongn dalam koperasi mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki keinsyafan dan kedasadaran, semangat bekerja sama, serta tanggung jawab bersama.

1.5 Fungsi dan Peranan Koperasi

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupanmanusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
 

1.6 Syarat Pendirian Koperasi

Berdasarkan UU tersebut ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah koperasi. Persyaratan koperaasi yang wajib dipenuhi tersebut adalah sebagai berikut :

a. Persyartan pembentukan koperasi ditentukan berdasarkan dari bentuk koperasi yang akan dibentuk, apakah koperasi primer atau bentuk koperasi sekunder
b. Pembentukan koperasi primer memerlukan paling sedikit 20 orang, sedangkan hukum koperasi sekunder keanggotaannya adalah beberapa badan hukum koperasi. Paling sedikit ada 3 koperasi untuk sebuah koperasi sekunder
c. Koperasi yang akan dibentuk tersebut haruslah berkedudukan disuatu wilayah tertentu yang terletak di Negara R​epublik Indonesia
d. Pembentukan koperasi dilakukan dengan adanya akta pendirian yang didalamnya memuat anggaran dasar dari koperasi tersebut
e. Anggaran dasar koperasi ini setidaknya harus memuat paling sedikit hal-hal sebagai berikut ini :
• Adanya daftar nama pendiri dari koperasi tersebut
• Adanya namakoperasi dan tempat atau lokasi kedudukan koperasi tersebut
• Mencantumkan maksud dan tuuan serta bidang usaha yang akandilakukan oleh koperasi tersebut dalam kegiatannya
• Adanya ketentuan yang mengatur mengenai keanggotaan koperasi
• Adanya ketentuan yang berupa aturan mengenai rapat anggota
• Adanya ketentuan yang mengatur mengenai begaimana proses pengelolahan koperasi tersebut
• Adanya ketentuan yang mengatur mengenai dana yang dijadikan modal pembentukan dan berjalannya koperasi tersebut
• Adanya ketentuan yang mengatur mengenai jangka waktu berdirinya koperasi tersebut
• Adanya ketentuan yang mengatur tentang bagaimana pembagian sisa hasil usaha (SHU)
• Adanya ketentuan yang mengatur sanksi dalam berjalannya kegiatan koperasi
Jika persyaratan – persyaratan pendirian koperasi tersebut terpenuhi, maka siapa saja bisa mendirikan koperasi, baik tu koperasi primer maupun sekunder.
2. Usaha Kecil Menengah (UKM)
Usaha kecil dan menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri, menurut keputusan Presiden RI No. 99 Thn 1998 pengertian Usaha Kecil adalah : “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk menengah dari persaingan usaha yang tidak sehat”.
 
2.1 Pengertian Usaha Kecil Menengah
UKM adalah singkatan dari usaha kecil dan menengah. UKM adalah salah satu bagian penting dari perekonomian suatu Negara mauun daerah, begitu juga dengan Negara Indonesia ukmini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakt. UKM ini uga sangat membantu Negara / pemerintah dalam hal penciptaan lpangan kerja baru dan lewat ukm juga banyak tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Selain dari itu ukm juga memiliki fleksibillitas yang tinggi jika dibandingkn dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. UKM ini perlu perhatian yang khsus dan didukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar.
2.2 Keragaman Pengertian UKM
• Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
• Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
• Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Didefinisikan  sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha yang mempunyai penjualan atau omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau asset atau aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari :
- Bidang usaha ( Fa, CV, PT, dan koperasi )
- Perorangan ( Pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan,
perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa ) 
• Menurut UU No 20 Tahun 2008
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Undang undang tersebut membagi kedalam dua pengertian yakni:
Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut :
-      Kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
-      Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut :
-      Kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
-      Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
2.3 Peranan Usaha Kecil Menengah (UKM)
Peranan UKM menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen:
• Departeman Perindustrian dan Perdagangan
• Deparetemen Koperasi dan UKM
Namun demikian usaha pengembangan yang dilaksanakan belum, terlihat hasil yang memuaskan, kenyataanya kemajuan UKM masih sangat kecil dibandingkan dengan usaha besar. Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak disektor pertanian. UKM juga mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karna itu selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga juga berperan dalam pendistribusian hasil hasil pembangunan. Kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM seperti: – Perizinan
• Tekhnologi
• Struktur
• Manajeman
• Pelatihan
• Pembiayaan
2.4 Permasalahan yang dihadapi oleh UKM antara lain meliputi:
• Faktor Internal:
a. Kurangnya permodalan-permodalan meruapakan factor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup.
b. Sumber Daya Manusia yang terbatas, keterbatasan SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh pada manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang secara optimal.
c. Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Usaha Kecil, jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi rendah maka produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif.
• Faktor Eksternal:
a. Iklim usaha belum sepenuhnya kondusif dengan kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Terlihat dari masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan pengusaha besar.
b. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha, kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usaha.
c. Terbatasnya akses pasar, akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapt dipasarkan secara kompetitif baik dipasar nasinal maupun iternasional.
2.5 Upaya untuk Pengembangan UKM
Perlu diupayakan hal-hal berikut:
a. Penciptaan iklim usaha yang kondusif
Mengusahakan keamanan berusaha dan ketentraman serta penyederhanaan prosedur perizinan usaha, keringanan pajak dsb.
b. Perlindungan usaha jenis jenis tertentu
Terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatakan perlindungan dari pemerintah baik melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah.
c. Mengembangkan Promosi
Untuk lebih mempercepat  kemitraan antara UKm dengan usaha-usaha besar.
 
 
 
 
 
 
III. KESIMPULAN
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi merupakan salah satu bentuk usaha ekonomi yang bersumber dari sifat masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, koperasi Indonesia memiliki asas yang juga bersumber dari sifat masyarakat Indonesia itu. Adapun yang menjadi asas koperasi Indonesia adalah asas kekeluargaan dan gotong royong.

UKM (usaha kecil menengah) merupakan salah satu usaha pendorong terdepan dan pembangunan ekonomi. Gerak sector UKM amat vital untuk menciptakan pertumbuhan dan lapangan pekerjaan. UKM cukup fleksibel dan dapat dengan musah beradaptasu dengan pasang surut dan arah permintaan pasar. Mereka jua menciptakan lapangan pekerjaan lebih cepat dibandingkan sector usaa lainnya, dan mereka juga cukup terdivernfikasikasi dan memberikan konstribusi penting dalam ekspor dan perdagangan.

Dapat kami rangkum UKM seringkali menghadapi kesulitan, ada 2 faktor yaitu faktor interenal dan eksternal. Faktor internal meliputi ; kurangnya permodalan, sumber daya manusia yang terbatas, lemahnya jaringan usaha dan empuan penetrasi usaha kecil. Faktor eksternal meluputi ; iklim usaha belum sepenuhnya dengan kebiksanaan pemerintah untuk menumbuhkan usaha kecil menengah, terbatasnya sarana dan prasaranan, terbatasnya akses pasar. Teteapi untuk mengembangkan UKM dapat menggunakan cara penciptaan iklim usaha yang kondusif, perlindungan usaha jenis jenis tertentu, mengembangkan Promosi.

 

 
 
 
 
DAFTAR PUSTAKA
http://bog91.blogspot.com/2009/11/prinsip-prinsip-koperasi-indonesia.html
http://berkoperasi.blogspot.com/
Staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/KOPERASI.ppt
http://tunas63.wordpress.com/2008/11/24/macamjenis-koperasi/
http://bloguli.wordpress.com/2010/09/24/landasan-koperasi/
http://bloguli.wordpress.com/2010/09/24/asas-koperasi/
http://saefulbafri009.blogspot.com/2011/04/ukm-usaha-kecil-menengah.html
http://dayintapinasthika.wordpress.com/2011/04/12/usaha-kecil-menengah-ukm/

Minggu, 02 Oktober 2011

TUGAS EKONOMI KOPERASI

NAMA : WINDA. RAHAYU
KELAS : 2EB23
NPM    : 28210530
TUGAS : EKONOMI KOPERASI

BAB 1

1. KONSEP KOPERASI :

Munkner dari university of manburg, jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasibarat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.

KONSEP KOPERASI BARAT

Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah ;

·         Promosi kegiatan ekonomi anggota
·         Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.

Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:

·         Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
·         Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
·         Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

KONSEP KOPERASI SOSIALIS

Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG

Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor  produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

Sumber:  Koperasi Teori dan Praktik (Arifin Sitio-Halomoan Tamba)


2. LATAR BELAKANG TIMBULNYA KOPERASI :

Latar belakang pendirian koperasi berawal dari kelemahan di bidang
ekonomi, kekurangan permodalan serta sempitnya lapangan kerja merupakan
masalah sosial yang bisa mengarah kepada rendahnya pendapatan dan
menurunnya kesejahteraan masyarakat. Masalah tersebut hanya bisa dipecahkan
apabila tersedia organisasi atau lembaga yang bergerak di bidang ekonomi
berlandaskan prinsip kerjasama yang berazaskan kekeluargaan. Ditetapkannya
mendirikan koperasi oleh Pengurus DKM Masjid Al’Arif sebagai program utama
merupakan sesuatu hal yang mempercepat pendirian koperasi. Pada tanggal 1
Maret 2007 Pengurus DKM Al’arif menyelenggarakan sosialisasi koperasi kepada
para jamaah Masjid sekaligus mendirikan kelompok arisan sebagai permulaan
atau persiapan menuju pendirian koperasi. Tanggal 6 Maret 2007 Pengurus DKM
Al’Arif mengutus 2 orang jamaah untuk mengikuti pelatihan koperasi syari’ah
selama 1 hari yang diselenggarakan atas kerjasama MUI dengan Dinas Koperasi
dan UKM bertempat dikantor MUI Kota Bandung. Tanggal 10 Maret 2007
Pengurus DKM Al’Arif melaksanakan musyawarah jamaah dengan agenda Rapat
Pendirian Koperasi dan dihadiri 3 orang selaku Pendiri Koperasi. Tanggal 15
Maret 2007 Ketua Rapat Pendirian Koperasi mengirim surat
NO.11/UND/DKM/RW.01/III/2007 kepada Kepala Dinas Koperasi Kota
Bandung tentang permintaan pengesahan akta pendirian koperasi. Akhirnya
Koperasi Syari’ah Majelis Ta’lim Al’Arif memperoleh pengesahan akta Pendirian Koperasi berdasarkan Keputusan Walikota Bandung nomor : 518/BH.31-
DISKOP/2007 ditetapkan di Bandung Tgl. 19 April 2007.

Koperasi juga merupakan  lembaga  dimana  orang-orang  yang  memiliki
kepentingan  relatif  homogen  berhimpun  untuk  meningkatkan  kesejahteraannya. Konsepsi  demikian  mendudukkan  koperasi  sebagai  badan  usaha  yang  cukup strategis  bagi  anggotanya  dalam  mencapai  tujuan-tujuan  ekonomis  yang  pada gilirannya  berdampak  kepada  masyarakat  secara  luas.  Di  sektor  pertanian misalnya,  peranserta  koperasi  di  masa  lalu  cukup  efektif  untuk  mendorong peningkatan produksi khususnya di subsektor pangan. Selama era tahun 1980-an,
koperasi  terutama  KUD  mampu  memposisikan  diri  sebagai  lembaga  yang
diperhitungkan  dalam  program  pengadaan  pangan  nasional.  Ditinjau  dari  sisi produksi  pangan  khususnya  beras, peran  signifikannya  dapat  diamati  dalam  hal penyaluran  prasarana  dan  sarana  produksi mulai  dari  pupuk,  bibit,  obat-obatan, RMU sampai dengan pemasaran gabah atau beras. Meskipun demikian dari sisi konsumsi,  ketersediaan bahan pangan bagi  konsumen  seringkali menjadi bahan perbincangan sebab jaminan kualitas dan kuantitas tidak selalu terpenuhi.

Sementara  itu,  di  dalam  negeri  telah  terjadi  berbagai  perubahan  seiring dengan  berlangsungnya  era  globalisasi  dan  liberalisasi  ekonomi  dan  kondisi tersebut  membawa  konsekuensi  serius  dalam  hal  pengadaan  bahan  pangan. Secara  konseptual  liberalisasi  ekonomi  dengan  menyerahkan  kendali  roda
perekonomian  kepada mekanisme pasar  ternyata dalam prakteknya belum  tentu secara  otomatis  berpihak  kepada  komunitas  ekonomi  lemah  atau  kecil.  Kondisi yang  relatif  identik berlangsung di sektor pangan dan diperkirakan karena belum tertatanya  sistem  produksi  dan  distribusi  dalam mengantisipasi  perubahan  yang sudah terjadi. Semula peran Bulog sangat dominan dalam pengadaan pangan dan penyangga  harga  dasar,  tetapi  sekarang  setelah  tiadanya  paket  skim  kredit pengadaan  pangan  melalui  koperasi  dan  dihapuskannya  skim  kredit  pupuk bersubsidi  maka  pengadaan  pangan  hampir  sepenuhnya  diserahkan  kepada mekanisme  pasar.  Sebagai  dampaknya,  peran  koperasi  dalam  pembangunan pertanian dan ketahanan pangan semakin tidak berarti lagi. Bahkan sulit dibantah apabila  terdapat  pengamat  yang  menyatakan  bahwa  pemerintah  tidak  lagi  memiliki  konsep  dan  program  pembangunan  koperasi  yang  secara  jelas memposisikan koperasi dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

3. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI :

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang
menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark,
Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King
(1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei
1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang
berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan
menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga
berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer,
Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi
produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone
mendirikan koperasi pertanian.

Rabu, 04 Mei 2011

Tugas Perekonomian Indonesia "Komentar Tentang Tingkat Kemakmuran dan kesejahteraan Suatu negara"

Komentar Tentang Tingkat Kemakmuran Dan Kesejahteraan Suatu negara



Menurut saya tingkat kemakmuran itu diukur dari produktivitas pekerja di negara tersebut.
Misalnya, negara A pekerja nya bisa menghasilkan 2 pasang sepatu tiap hari dan negara B pekerja nya bisa menghasilkan 10 pasang sepatu tiap hari. Yang mana yang lebih makmur? Tentunya sudah jelas.


Nah, di sistem kapitalisme ini, ada yg namanya penggorengan uang atau uang dari "angin". Ini yg berbahaya, karena tidak didasarkan pada produktivitas. Jumlah uang yg terus bertambah karena dicetak dr "angin" tanpa diikuti oleh produktivitas akan menyebabkan pertumbuhan ekonomi "palsu" di negara tsb. Lama kelamaan pertumbuhan ini tdk akan tahan dan akan terjadi krisis ekonomi, sperti yang terjadi akhir2 ini terutama di negara2 maju yg sistem finansial nya dominan (lihat AS, inggris, hongkong, jepang, dsb). Yang akan lebih tahan nanti nya adalah negara2 yg ekonomi nya lebih banyak di bidang agraria/pangan


Pertumbuhan ekonomi yang tinggi di atas 5 persen rata-rata per tahun perlu dicapai di negara-negara sedang berkembang, karena tingkat pertumbuhan penduduk yang masih tinggi, bahkan pertumbuhan angkatan kerja lebih tinggi dari tingkat pertumbuhan penduduk. Dalam labour force concept yang dipakai di Indonesia, angkatan kerja adalah penduduk berumur 10 tahun ke atas yang bekerja dan mencari pekerjaan.
Di Indonesia pertumbuhan ekonomi pada periode Repelita di bawah orba mencapai rata-rata 7 persen per tahun, bahkan dalam Repelita II mencapai 9 persen per tahun. Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang tinggi bermanfaat untuk peningkatan tersedianya barang- barang untuk konsumsi, diharapkan terjadi distribusi pendapatan yang merata (trickle down), peningkatan standar hidup umumnya, peningkatan kesejahteraan masyarakat, perbaikan pendidikan dan pelayanan kesehatan, penggunaan sumber-sumber daya alam yang efisien, tidak merusak lingkungan.
Pertumbuhan ekonomi yang tinggi di negara-negara sedang berkembang, juga diharapkan menjadi mesin ekonomi pembangunan untuk mencapai kemajuan yang cepat, mengatasi keterbelakangan yang berabad akibat penjajahan, menuju negara yang maju dengan industri modern. Tetapi harapan tentang manfaat pertumbuhan ekonomi seperti itu tidak mungkin dapat dicapai, kalau hanya mengandalkan pada teori dan konsep ekonomi yang dianut para ekonom barat seperti teori ekonomi neo-klasik dan neo-libral, yang di negara-negara sedang berkembang secara empirik tidak terbukti kebenarannya .
Pertumbuhan ekonomi tanpa suatu perencanaan oleh suatu pemerintahan yang kuat akan mengakibatkan biaya sosial yang tinggi, yang akan sangat membebani masyarakat generasi sekarang dan generasi-genarasi akan datang. Biaya sosial pertumbuhan ekonomi tersebut dapat berupa : dampak lingkungan, opportunity cost, distribusi pendapatan yang tidak merata, kemiskinan, pengangguran, dampak sosial : budaya, stress kejahatan; pertumbuhan yang tidak berkelanjutan, kemungkinan ekonomi makro yang tidak stabil seperti dialami oleh Indonesia sekarang. Opportunity Cost of Growth “Oppportunity cost an amount of money lost as a result of choosing one investment rather than another.”


Pembangunan ekonomi nasional selama ini masih belum mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat secara luas. Indikator utamanya adalah tingginya ketimpangan dan kemiskinan. 

 
Meskipun beberapa tahun sebelum krisis ekonomi, Indonesia tercatat sebagai salah satu macan ekonomi Asia dengan pertumbuhan ekonomi lebih dari 7 persen per tahun,  angka pertumbuhan yang tinggi ini ternyata tidak diikuti oleh pemerataan. Studi  BPS (1997) menunjukkan 97,5 persen aset nasional dimiliki oleh 2,5 persen bisnis konglomerat. Sementara itu hanya 2,5 persen aset nasional yang dimiliki oleh kelompok ekonomi kecil yang jumlahnya mencapai 97,5 persen dari keseluruhan dunia usaha. 

 
Rendahnya tingkat kesejahteraan rakyat ini terlihat pula dari masih meluasnya masalah kemiskinan. Setelah dalam kurun waktu 1976-1996 tingkat kemiskinan menurun secara spektakuler dari 40,1 persen menjadi 11,3 persen, jumlah orang miskin meningkat kembali dengan tajam, terutama selama krisis ekonomi. International Labour Organisation (ILO) memperkirakan jumlah orang miskin di Indonesia pada akhir tahun 1999 mencapai 129,6 juta atau sekitar 66,3 persen dari seluruh jumlah penduduk (BPS-UNDP, 1999). 

 
Angka kemiskinan ini akan lebih besar lagi jika dalam kategori kemiskinan dimasukan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang kini jumlahnya mencapai lebih dari 21 juta orang. PMKS meliputi gelandangan, pengemis, anak jalanan, yatim piatu, jompo terlantar, dan penyandang cacat yang tidak memiliki pekerjaan atau memiliki pekerjaan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Secara umum kondisi PMKS lebih memprihatinkan ketimbang orang miskin. Selain memiliki kekurangan pangan, sandang dan papan, kelompok rentan (vulnerable group) ini mengalami pula ketelantaran psikologis, sosial dan politik.

 
Mengapa proses pembangunan ekonomi selama ini belum mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat? Siapa sebenarnya yang paling bertanggungjawab melaksanakan pembangunan (bidang) kesejahteraan sosial ini?


Pembangunan ekonomi jelas sangat mempengaruhi tingkat kemakmuran suatu negara. Namun, pembangunan ekonomi yang sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar tidak akan secara otomatis membawa kesejahteraan kepada seluruh lapisan masyarakat. Pengalaman negara maju dan berkembang membuktikan bahwa meskipun mekanisme pasar mampu menghasilkan pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja yang optimal, ia selalu gagal menciptakan pemerataan pendapatan dan memberantas masalah sosial. 

 
Orang miskin dan PMKS adalah kelompok yang sering tidak tersentuh oleh strategi pembangunan yang bertumpu pada mekanisme pasar. Kelompok rentan ini, karena hambatan fisiknya (orang cacat), kulturalnya (suku terasing) maupun strukturalnya (penganggur), tidak mampu merespon secepat perubahan sosial di sekitarnya, terpelanting ke pinggir dalam proses pembangunan yang tidak adil. 

 
Itulah salah satu dasarnya mengapa negara-negara maju berusaha mengurangi kesenjangan itu dengan menerapkan welfare state (negara kesejahteraan). Suatu sistem yang memberi peran lebih besar kepada negara (pemerintah) dalam pembangunan kesejahteraan sosial yang terencana, melembaga dan berkesinambungan. 

 
Karena ketidaksempurnaan mekanisme pasar ini, peranan pemerintah banyak ditampilkan pada fungsinya sebagai agent of economic and social development. Artinya, pemerintah tidak hanya bertugas mendorong pertumbuhan ekonomi, melainkan juga memperluas distribusi ekonomi melalui pengalokasian public expenditure dalam APBN dan kebijakan publik yang mengikat. Selain dalam policy pengelolaan nation-state-nya pemerintah memberi penghargaan terhadap pelaku ekonomi yang produktif, ia juga menyediakan alokasi dana dan daya untuk menjamin pemerataan dan kompensasi bagi mereka yang tercecer dari persaingan pembangunan.

 
Dalam negara kesejahteraan, pemecahan masalah kesejahteraan sosial, seperti kemiskinan, pengangguran, ketimpangan dan ketelantaran tidak dilakukan melalui proyek-proyek sosial parsial yang berjangka pendek. Melainkan diatasi secara terpadu oleh program-program jaminan sosial (social security), seperti pelayanan sosial,
rehabilitasi sosial, serta berbagaitunjangan pendidikan, kesehatan, hari tua, dan pengangguran. 

 
Negara kesejahteraan pertama-tama dipraktekkan di Eropa dan AS pada abad 19 yang ditujukan untuk mengubah kapitalisme menjadi lebih manusiawi (compassionate capitalism). Dengan sistem ini, negara bertugas melindungi golongan lemah dalam masyarakat dari gilasan mesin kapitalisme. 

 
Hingga saat ini, negara kesejahteraan masih dianut oleh negara maju dan berkembang. Dilihat dari besarnya anggaran negara untuk jaminan sosial, sistem ini dapat diurutkan ke dalam empat model, yakni:

 
Pertama, model universal yang dianut oleh negara-negara Skandinavia, seperti Swedia, Norwegia, Denmark dan Finlandia. Dalam model ini, pemerintah menyediakan jaminan sosial kepada semua warga negara secara melembaga dan merata. Anggaran negara untuk program sosial mencapai lebih dari 60% dari total belanja negara.

 
Kedua, model institusional yang dianut oleh Jerman dan Austria. Seperti model pertama, jaminan sosial dilaksanakan secara melembaga dan luas. Akan tetapi kontribusi terhadap berbagai skim jaminan sosial berasal dari tiga pihak (payroll contributions), yakni pemerintah, dunia usaha dan pekerja (buruh).

 
Ketiga, model residual yang dianut oleh AS, Inggris, Australia dan Selandia Baru. Jaminan sosial dari pemerintah lebih diutamakan kepada kelompok lemah, seperti orang miskin, cacat dan penganggur. Pemerintah menyerahkan sebagian perannya kepada organisasi sosial dan LSM melalui pemberian subsidi bagi pelayanan sosial dan rehabilitasi sosial “swasta”. 

 
Keempat, model minimal yang dianut oleh gugus negara-negara latin (Prancis, Spanyol, Yunani, Portugis, Itali, Chile, Brazil) dan Asia (Korea Selatan, Filipina, Srilanka). Anggaran negara untuk program sosial sangat kecil, di bawah 10 persen dari total pengeluaran negara. Jaminan sosial dari pemerintah diberikan secara sporadis, temporer dan minimal yang umumnya hanya diberikan kepada pegawai negeri dan swasta yang mampu mengiur.

 
Lebih jauh, kita dapat menengok Selandia Baru, satu negara yang mempraktekkan negara kesejahteraan. 
Selandia Baru memang tidak menganut model ideal negara kesejahteraan seperti di negara-negara Skandinavia. Tetapi, penerapan negara kesejahteraan di negara ini terbilang maju diantara negara lain yang menganut model residual. Yang unik, sistem ini tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan strategi ekonomi kapitalisme. Sistem jaminan sosial, pelayanan sosial dan bantuan sosial (income support), misalnya, merupakan bagian dari strategi ekonomi neo liberal dan kebijakan sosial yang terus dikembangkan selama bertahun-tahun. 


Penerapan negara kesejahteraan di Selandia Baru dimulai sejak tahun 1930, ketika negara ini mengalami krisis ekonomi luar biasa. Saat itu tingkat pengangguran sangat tinggi, kerusuhan memuncak dan kemiskinan menyebar di mana-mana. Kemudian sejarah mencatat, negara ini keluar dari krisis dan menjadi negara adil-makmur berkat keberanian Michael Joseph Savage, pemimpin partai buruh yang kemudian menjadi perdana menteri tahun 1935, menerapkan negara kesejahteraan yang masih dianut hingga kini. Sebagaimana diabadikan oleh Baset, Sinclair dan Stenson (1995:171): “The main achievement of Savage’s government was to improve the lives of ordinary families. They did this so completely that New Zealanders changed their ideas about what an average level of comfort and security should be.”


Liberalisasi ekonomi dan mekanisme pasar bebas yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi tidak mengurangi peran negara dalam pembangunan kesejahteraan sosial. Sebagai contoh, sejak tahun 1980 Selandia Baru menjalankan privatisasi dan restrukturisasi organisasi pemerintahan. Namun negara ini tetap memiliki lembaga setingkat departemen (ministry of social welfare) yang mengatur urusan sosial. 


Anggaran untuk jaminan dan pelayanan sosial juga cukup besar, mencapai 36% dari seluruh total pengeluaran negara, melebihi anggaran untuk pendidikan, kesehatan maupun Hankam (Donald T. Brash, 1998). Setiap orang dapat memperoleh jaminan hari tua tanpa membedakan apakah ia pegawai negeri atau swasta. Orang cacat dan penganggur selain menerima social benefit sekitar NZ$400 setiap dua minggu (fortnightly), juga memperoleh pelatihan dalam pusat-pusat rehabilitasi sosial yang profesional. 


 Pembangunan kesejahteraan sosial di Indonesia sesungguhnya mengacu pada konsep negara kesejahteraan. Dasar Negara Indonesia (sila kelima Pancasila) menekankan prinsip keadilan sosial dan secara eksplisit konstitusinya (pasal 27 dan 34 UUD 1945) mengamanatkan tanggungjawab pemerintah dalam pembangunan kesejahteraan sosial. Namun demikian, amanat konstitusi tersebut belum dipraktekan secara konsekuen. Baik pada masa Orde Baru maupun era reformasi saat ini, pembangunan kesejahteraan sosial baru sebatas jargon dan belum terintegrasi dengan strategi pembangunan ekonomi.


 Penanganan masalah sosial masih belum menyentuh persoalan mendasar. Program-program jaminan sosial masih bersifat parsial dan karitatif serta belum didukung oleh kebijakan sosial yang mengikat. Orang miskin dan PMKS masih dipandang sebagai sampah pembangunan yang harus dibersihkan. Kalaupun di bantu, baru sebatas bantuan uang, barang, pakaian atau mie instant berdasarkan prinsip belas kasihan, tanpa konsep dan visi yang jelas. 


Bahkan kini terdapat kecenderungan, pemerintah semakin enggan terlibat mengurusi permasalahan sosial. Dengan menguatnya ide liberalisme dan kapitalisme, pemerintah lebih tertarik pada bagaimana memacu pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya, termasuk menarik pajak dari rakyat sebesar-besarnya. Sedangkan tanggungjawab menangani masalah sosial dan memberikan jaminan sosial diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat. 


Bila Indonesia dewasa ini hendak melakukan liberalisasi dan privatisasi ekonomi yang berporos pada ideologi kapitalisme, Indonesia bisa menimba pengalaman dari negara-negara maju ketika mereka memanusiawikan kapitalisme. Kemiskinan dan kesenjangan sosial ditanggulangi oleh berbagai skim jaminan sosial yang benar-benar dapat dirasakan manfaatnya secara nyata terutama oleh masyarakat kelas bawah. 
 

Pengalaman di dunia Barat memberi pelajaran bahwa jika negara menerapkan sistem demokrasi liberal dan ekonomi kapitalis, maka itu tidak berarti pemerintah harus “cuci tangan” dalam pembangunan kesejahteraan sosial. Karena, sistem ekonomi kapitalis adalah strategi mencari uang, sedangkan pembangunan kesejahteraan sosial adalah strategi mendistribusikan uang secara adil dan merata. 


Diibaratkan sebuah keluarga, mata pencaharian orang tua boleh saja bersifat kapitalis, tetapi perhatian terhadap anggota keluarga tidak boleh melemah, terutama terhadap anggota yang memerlukan perlindungan khusus, seperti anak balita, anak cacat atau orang lanjut usia. Bagi anggota keluarga yang normal atau sudah dewasa, barulah orang tua dapat melepaskan sebagian tanggungjawabnya secara bertahap agar mereka menjadi manusia mandiri dalam masyarakat

Rabu, 02 Maret 2011

Perekonomian Indonesia Di Masa Pemerintahan SBY



PEREKONOMIAN INDONESIA DI MASA PEMERINTAHAN SBY

Sudah 65 tahun Indonesia merdeka, namun kemakmuran yang dicita-citakan masih jauh dari harapan rakyat Indonesia. Kemiskinan masih belum bisa terentaskan secara maksimal. Lebih dari 20 juta penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Presiden sudah berganti enam kali, kemakmuran dan keadilan masih merupakan utopia bagi rakyat Indonesia.
Pada saat memasuki tahun 2010, ekonomi dunia telah mengalami dua kejadian penting, yaitu: pertama, krisis ekonomi kapitalisme global yang sangat mendalam dan struktural, dan kedua, pergeseran kekuatan ekonomi dunia dari utara (AS dan eropa) ke Asia timur (Tiongkok) dan amerika latin.
Sementara ekonomi Indonesia, yang sebagian besar tumpuannya bergantung kepada ekonomi kapitalis global, turut merasakan pukulan telak dari keberlanjutan krisis ini. Jika pada tahun 2009 tenggelamnya ekonomi Indonesia baru mencapai pertengahan krisis , maka pada tahun ini tenggelamnya ekonomi Indonesia sudah mencapai titik puncah
Menurut saya tahun 2010 dapat dikatakan sebagai tahun kematian industri nasional. Beberapa jenis industri yang selama ini menjadi benteng terakhir, seperti baja, kretek, produk pertanian, dan lain sebagainya, telah dihancurkan dengan jalan dijual atau dibangkrutkan.