Minggu, 01 Juli 2012

Proedur, Cara Serta Syarat Mendirikan Perusahaan (PT)


PROSEDUR, CARA, SERTA SYARAT MENDIRIKAN PERUSAHAAN (PT)



Disusun oleh :
Fani Usnaeni                          (22210597)
Winda Rahayu                        (28210530)
Muthiah Samranti R                (24210877)
Fera Lufhidarani                     (22210722)
Ria Anjani Sismaya                 (29210817)

KELAS : 2EB23

UNIVERSITAS GUNADARMA
Thn. 2012-2013



Proedur, Cara Serta Syarat Mendirikan Perusahaan (PT)
Berawal dari kegemaran saya belanja baju secara online shop dan aku pun mulai mencoba dan menjajal online shop dengan spesifikasi blouse-blouse wanita yang saat ini sedang trend. Hampir 1 tahun saya menjalani online shop dan mempunyai pelanggan tetap, saya pun mencari peluang untuk membuka butik untuk para pembeli yang ingin mengunjungi dan melihat barang-barang yang saya jual sampai akhirnya saya mempunyai beberapa cabang di Jakarta dan Bekasi. Dan tidak disangka saya bertemu teman saya yang berbakat dalam merancang busana lalu dalam perbincangan kami, dia mengajak saya untuk memulai usaha yaitu bisnis garment meskipun tidak besar tetap kami tetap mengerjakan dengan optimis akan menjadi besar. 1tahun sudah kami membuat usaha garment secara illegal tanpa surat-surat admistrasi mendirikan perusahaan.
Setelah semakin besar usaha garment yang kami geluti kamipun sadar untuk melengkapi admistrasi mendirikan perusahaan. Pertama kami mendatangi kantor notaris dan kami seperti melakukan konsultasi dengan notaris, hal ini diperlukan untuk mengetahui ruang lingkup pendirian PT, kami juga diberi tahu biaya serta cara pembayaran, prosedur dan persyaratan yang kami butuhkan untuk melakukan pendaftaran dan perizinan serta berbagai aspek terkait dengan kegiatan usaha yang akan dilakasanan PT. Dan kami hanya melakukan pengisian formulir dan surat kuasa pendirian PT.
Lalu kami menentukan nama yang akan kami pakai untuk label PT. Setelah itu formulir dan surat kuasa diperiksa dan dicek untuk mengetahui apakah nama perseroan yang kami pilih sudah dimiliki perusahaan lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh notaris melalui SISMINBAKUM.
Untuk persyaratan nama PT yaitu dengan melampirkan formulir dan Surat Kuasa Pendirian CV, melampirkan copy KTP pada pendiri dan pengurus, melampirkan copy KK pemimpin perusahaan (perseroan aktif/direktur perseroan). Setelah proses pendaftaran yang dilakukan notaris mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang PT dan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1998 tentang “PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS”.
Kami diberi tahukan syarat-syarat untuk mendirikan PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah : pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1); Akta notaris yang berbahasa Indonesia; setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 & 3); Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (pasal 7 ayat4); Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 & 33); minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3); Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Setelah kami mengetahui syarat mendirikan PT yang secara formal lalu kami mengkapi persyaratan berupa kelengkapan dokumen yang harus diserahkan kepada notaries pada saat penanda-tanganan akta pendirian adalah : KTP dari pada Pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami isteri); Modal dasar dan modal disetor, penentuan kelas SIUP bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan. Kriterianya adalah 1. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp200jt, Siup Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp 500jt, SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt; Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri, misalnya A = 25% B = 50% C = 25%; Sedangkan untuk ijin2 perusahaan berupa surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP, maka dokumen-dokumen pelengkap yang diperlukan adalah Kartu Keluarga Direktur Utama, NPWP Direksi, Copy Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili dari pengelola gedung (apabila kantor berstatus sewa) apabila berstatus milik sendiri, yang dibutuhkan : copy sertifikat tanah dan copy PBB terakhir berikut bukti pelunasannya.; Pas photo Direktur Utama/ penangung jawab ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar; foto kantor tampak depan; Stempel perusahaan.
Dan kami baru tahu dari notaris bahwa pada saat tanda tangan akta pendirian dapat langsung diurus ijin domilsili dan NPWP. Setelah itu bisa membuka rekening atas nama perseroan. Setelah rekening atas nama perseroan dibuka maka dalam jangka waktu max 1bulan sudah harus menyetor dan sebesar modal disetor kerekening perseroan untuk dapat diproses pengesahannya. Karena apabila lewat dari 60 hari sejak penanda-tanganan akta, maka perseroan menjadi bubar berdasarkan pasal 10 ayat 9 UU No. 40/2007.
Setelah pemesanan nama perusahaan selesai (pasal 9 ayat2) dan penyerahan dokumen-dokumen yang diperlukan selesai lalu kami melakukan pembuatan akta notaris (pasal7 ayat1) kami datang kembali ke kantor notaries untuk diminta dibuatkan akta pendirian PT, setelah beberapa hari akhirnya pembuatan akta pendirian perusahaan selesai maka notaries mengirimkan akta tersebut kepada kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Atau surat tersebut biasa kami bawa sendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman ke Kepala Direktorat Perdata tersebut, tetapi kami juga harus disertai surat pengantar dari notaris.
Lalu kami membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan  (Pasal 30 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas) dari departemen kehakiman berserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili PT untuk didaftarkan. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili perusahaan kami harus datang ke kantor kelurahan atau kantor desa dimana perusahaan saya akan didirikan. Surat domisili akan ditanda-tangani oleh Lurah atau Kepala Desa dan diketahui oleh camat pemerintah setempat. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, kami memerlukan salinan akte perusahaan yang telah dibuat oleh notaris..
Lalu kami juga mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan untuk NPWP diperlukan pula salinan akte perusahaandan surat keterangan domisili. Dari yang saya ketahui dari temen saya pembuatan NPWP hanya butuh beberapa jam. Saya memasukkan berkas di pagi hari kekantor pajak dan saya sudah bisa mendapatkan NPWP pada siang hari. Setelah itu kami melakukan pembukanaan rekening perseroan dan menyetorkan modal ke kas perseroan seperti yang telah diberitahukan sebelumnya oleh notaris kami. Ini termasuk undang-undang No.16 tahun 2000.


Langkah berikutnya yang kami lakukan adalah mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari Depeartemen Hukum dan HAM. Dan hal ini yang mengrus bukan kami melainkan notaris kami. Tetapi saya pernah datang ke kantor Departemen Hukum dan HAM lalu di loket pengurusan SK perusahaan, tertera beragam biaya untuk berbagai hal. Untuk mengurus SK perusahaan misalnya, biayanya berkisar Rp 1.000.000. Tetapi karena yang menangani notaris pastinya saya mendapat biaya tambahan. Notaris akan menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP perusahaan kami untuk mendapatkan SK perusahaan.
Untuk itu kami juga harus mengurus surat permohonan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) karena untuk pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimblkan gangguan dan atau kerugian dan atau bahaya.
Setelah mengurus SK perusahaan lalu kami mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) gunanya adalah agar perusahaan bisa beroperasi. Dan untuk mengurus SIUP kami mendatangi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota sesuai domisili perusahaan. Dan untuk membuat surat permohonan SIUP bagi perusahaan kami yang berbadan hukum harus melampirkan : mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai, photocopy KTP, photocopy NPWP pribadi dan NPWP perusahaan, photocopy Domisili usaha dari kelurahan/kecamatan yang masih berlaku, Photocopy akta perusahaan, SK pengesahan dari Dephukum dan HAM, HO/SITU bagi perusahaan yang mempunyai tingkat gangguan.
Jasa perhitungan SIUP adalah :
SIUP PERORANGAN 
1.  SIUP Kecil yaitu  Perusahaan dengan nilai Kekayaan : s/d Rp. 200.000.000,-
- Biaya Jasa Pengurusan  = Rp. 650.000,-
SIUP PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM 
2.  SIUP Menengah  yaitu  Perusahaan dengan nilai Kekayaan : Rp. 200.000.000,-  s/d  Rp. 500.000.000,-
- Biaya Jasa Pengurusan  = Rp. 750.000,-
3.  SIUP Besar  yaitu  Perusahaan dengan nilai Kekayaan : lebih dari   Rp. 500.000.000,-
- Biaya Jasa Pengurusan  = Rp. 950.000,-

Selanjutnya adalah kami mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP diberikan oleh Dinas kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya. Dalam melakukan permohonan TDP memiliki beberapa persyaratan yaitu : photocopy KTP, photocopy akta pendirian perusahaan, photocopy Domisili Perusahaan dari Kelurahan, Photocopy NPWP, Photocopy SITU/HO. Dan untuk PT yang akan kami buat dikenakan biaya sebesar Rp. 950.000.
Proses akhir dalam pendirian perusahaan adalah, perusahaan wajib daftar persahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, maka harus diumumkan dalam berita negera dan Perusahaan yang telah diumumkan dalam berita Negara, maka perusahaan garment kami statusnya sebagai Badan Hukum.


LAMPIRAN GAMBAR








Contoh Akta Pendirian Perusahaan












Contoh Surat Keterangan Domisili








Contoh Nomor Pokok Wajib Pajak











Contoh  Surat Keputusan Pendirian Perusahaan











Contoh Surat Izin Tempat Usaha (SITU)












Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)













Contoh Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (DPT)







Tahapan Pengurusan Pendirian PT






Jumat, 11 Mei 2012

Hukum, Subjek, dan Objek hukum


1. Pengertian Hukum dalam Ekonomi
Pengertian Hukum adalah himpunan peraturan yang dbuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bemasyarakat yang mempunyai cirri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Tujuan Hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai. Jadi, hukummenghendai perdamaian dalam masyarakat. Keadaan damai dalam masyaraat dapat terwujud apabbila keseimbangan kepentingan masing-masing anggota masyarakat benar-benar dijamin oleh hukum, sehingga terciptanya tujuan hukum.
Kaidah Hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa Negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh apart masyarakat atau aparat Negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.
Menurut sifatnya Kaidah HUkum terbagi 2, yaitu :
-          Hukum yang imperative : Maksudnya kaidah hukum itu bersifat priritas dan harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa
-          Hukum yang fukultatif : maksudnya ialah hukum itu tidak secara prioritas mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
-          Norma kesusilaan : peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
-          Norma agama : peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang meruppakan tuntutan hidup ke-arah atau jalan yang benar
-          Norma Kesopanan : peraturan hidup yang muncul dari hubungan social antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentumengenai kesopanan.
-          Norma Hukum : peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh Negara dan harus dilaksanakan ditiap-tiap daerah dalam Negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegaraan dalam wilayah Negara tersebut .
Hukum ekonomi adalah hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
2. Subjek dan Objek Hukum
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum, dalam menjalankan perbuatan hukum.
Manusia biasa sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Akan halnya, seorang manusiasebagai pembawa hak (subje hukum)dimulai saat ia meninggal dunia.
Badan Hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukumyakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) setiap manusia.
Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yakni badan hukum dan badan hukum privat :
1. Badan Hukum Publik
2. Badan Hukum Privat
Objek hukum menurut Pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu ang berguna bagi subjek atau segala sesuatuyang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatuyang dapat menjadiobjek dari hak milik (eigendom).
Benda bergerakdapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
1. benda bergerak karena sifatnya,,menurutpasal 509 KUH perdata adalah benda yang dapar dipindahkan, misal meja, kursi dan yang dapat berpindah sendiricontohnya ternak.
2. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang menurut Pasal 511 KUH Perdataadalah hak-hak atas enda bergerak, misal hakk memungut hasil atas benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak, dan saham perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi seperti berikut :
1. benda tidak bergerak karna sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, misal pohon, tumbuhan, arca, dan patung
2. benda tidak bergerak karena tutjuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik

Kamis, 26 April 2012

hukum, subjek dan objek hukum



1. Pengertian Hukum dalam Ekonomi
Ø  Pengertian hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksadengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Ø  Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai. Jadi, hukum menghendaki perdamaian dalam masyarakat. Keadaan damai dalam masyarakat dapat terwujud apabila keseimbangan kepentingan masing-masing anggota masyarakat benar-benar dijamin oleh hukum, sehingga terciptanya masyarakat yang damai dan adil merupakan perwujudan tercapainya tujuan hukum.
Ø  Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa Negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dpaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat Negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
- Hukum yang imperative : maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
- Hukum yang fakultatif : maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
Ø  Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
2. Subyek dan Objek Hukum
Ø  Subjek hukum adalah segala sesuatu yang memilki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dalam menjalankan perbuatan hukum,
·         Manusia Biasa sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Akan halnya, seorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia.
·         Badan Hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yakni badan hukum publik dan badan hukum privat.
·         Badan hukum publik
·         Badan hukum privat
Ø  Objek hukum menurut Pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik (eigendom).
·         Benda bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
  1. Benda bergerak karena sifatnya, menurut Pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, missal meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
  2. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut Pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, missal hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak, dan saham perseroan terbatas.
·         Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi seperti berikut :
  1. Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, missal pohon, tumbuh-tumbuhan, arca, dan patung.
  2. Benda tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.

Hukum Perdata, Hukum Perkaitan, Hukum Perjanjian, dan Hukum Dagang

·    HUKUM PERDATA

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni Hukum Publik dan Hukum Privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
.Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia.
        Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu dari pemberlaku undang-undang :
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentanng hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
        Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
1.      Hukum tentang diri seseorang (pribadi) : Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
2.      Hukum kekeluargaan: Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.
3.      Hukum kekayaan : Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain : hak seseorang pengarang atau karangannya dan hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
4.      Hukum warisan : Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
·         HUKUM PERKAITAN
di dalam sebuah hukum, hukum perikatan sangat mempunyai makna dan cakupan yang beragam makna nya , oleh karena itu melalui tulisan ini saya akan menjelaskan dan membahas lebih dalam mengenai hukum perikatan semoga kita dapat lebih mengerti tentang hukum perikatan.
Perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).
·         HUKUM PERJANJIAN
Pengertian PerjanjianPerjanjian suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. menimbulkan suatu hubungan antara dua orang yang yang disebut PERIKATAN. menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. Bentuk perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.Perjanjian merupakan salah satu sumber perikatan. itu identik sama dengan persetujuan, karena dua pihak setuju untuk melakukan sesuatu. Jadi dua perkataan (perjanjian dan persetujuan) itu adalah sama artinya. Perkataan kontrak, lebih sempit karena ditujukan kepada perjanjian atau persetujuan yang tertulis.
Syarat-syarat sahnya suatu Perjanjian
1.      Sepakat mereka yg mengikatkan dirinya
2.      Cakap untuk membuat suatu perjanjianpasal 1320KUHPer
3.      Mengenai suatu hal tertentu
4.      Suatu sebab yang halal Syarat pertama dan kedua disebut unsur subyektif, karena kedua syarat itu mengatur tentang orang atau subyeknya yang mengadakan perjanjian. syarat ketiga dan keempat disebut unsur obyektif karena mengatur ttg obyek dari perbuatan hukum yg dilakukan itu.
  •  HUKUM DAGANG


Hukum dagang sejatinya adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah  dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.